SOP KEBERATAN

Keberatan Atas Pemberian Informasi Publik

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut :

  • Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU No.14 Tahun 2008
  • Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 No.14 Tahun 2008
  • Tidak ditanggapinya permintaan informasi
  • Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  • Tidak dipenuhinya permintaan informasi
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan / atau
  • Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang – undang ini