Keberatan Atas Pemberian Informasi Publik
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut :
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU No.14 Tahun 2008
- Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 No.14 Tahun 2008
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi
- Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan / atau
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang – undang ini