PROFIL PPID

PPID di Pemerintah Desa Oro Oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu berdasarkan :

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (link)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (link)
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (link)
  • Profil Desa Oro Oro Ombo (link)
  • SK PPID Desa Oro Oro Ombo (link)

Hak dan Kewajiban PPID

Hak PPID Desa Oro Oro Ombo

PPID Desa Oro Oro Ombo berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PPID Desa Oro Oro Ombo berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPID Desa Oro Oro Ombo

Menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
– Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
– Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
– Membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik, diantaranya memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya dan/atau pertahanan dan keamanan negara.

KEDUDUKAN PPID

Tanggungjawab dan Wewenang PPID

PPID Desa Oro Oro Ombo bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik  Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, meliputi :
1. Memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa.
2. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
3. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak.
4. Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.