BPD

Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa [BPD] dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam rangka pelaksanaan pemerintahan desa yang lebih nyata dan mengakomodasikan kepentingan masyarakat guna memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, sesuai dengan perkembangan Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan berdasar pada tata perundang-undangan yang terbaru, maka Pemerintah Desa perlu untuk menyusun Profil Desa sebagai Literatur bagi Penerus Pelaksana Pemerintahan di Desa.