PPID

PROFIL PPID

Seputar PPID

PPID di Pemerintah Desa Oro Oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu berdasarkan :

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (link)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (link)
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (link)
  • Profil Desa Oro Oro Ombo (link)
  • SK PPID Desa Oro Oro Ombo Tahun 2023 (link)

PEDOMAN

Pedoman Umum

Hak dan Kewajiban PPID

Hak PPID Desa Oro Oro Ombo

PPID Desa Oro Oro Ombo berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PPID Desa Oro Oro Ombo berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPID Desa Oro Oro Ombo

Menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
– Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
– Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
– Membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik, diantaranya memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya dan/atau pertahanan dan keamanan negara.

KEDUDUKAN PPID

Tanggungjawab dan Wewenang PPID

PPID Desa Oro Oro Ombo bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik  Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, meliputi :

Memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa.

Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.


Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak.


Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.

SOP

Mekanisme Permohonan Informasi Publik

  • Pemohon informasi datang ke layanan desk informasi mengisi formulir permohonan Informasi Publik Desa dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi. Bagi pemohon kelompok masyarakat/lembaga publik/organisasi kemasyarakatan melampirkan Surat Keterangan Domisili kelompok masyarakat/lembaga publik/organisasi kemasyarakatan, foto copy AD/ART atau akta pendirian yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM, dan fotocopy Surat Keterangan Terdaftar di Bakesbangpol Kota Batu/setempat.
  • Maksud dan tujuan permohonan Informasi Publik Desa harus jelas penggunannya.
  • Informasi Publik Desa yang diminta maksimal adalah 2 (dua) dari tahun anggaran yang berjalan.dan berlaku mundur.
  • Petugas memberi  tanda bukti penerimaan permintaan  informasi publik. kepada pemohon informasi publik.
  • Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditan-datangani oleh pemohon informasi publik.
  • Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta ma-suk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku.
  • Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan informasi Publik kepada pengguna informasi publik.
  • Membukukan dan mencatat.

Jangka Waktu Penyelesaian

  • Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  • Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
  • Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara lang-sung,  dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
  • Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang  diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau  data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat  pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP

BIAYA/TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung Kantor Desa Oro Oro Ombo atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.

LAYANAN INFORMASI

DATANG

ONLINE

KEBERATAN

SENGKETA

DAFTAR INFORMASI