Persyaratan Pengurusan Administrasi Umum
Pengurusan Kartu Keluarga
- Surat Pengantar dari Ketua RT dan RW setempat
- Fotocopy Kartu Keluarga lama
- Surat pindah dari tempat lama bagi warga pendatang
- Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga yang ditandatangani pemohon, Ketua RT dan Ketua RW
Pengurusan KTP
- Surat Pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW setempat
- Fotocopy Kartu Keluarga dengan Nomor Induk Kependudukan 357901 (KK Baru)
- Foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
- Mengisi formulir permohonan KTP
Pengurusan Pindah Nikah
- Surat Pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW setempat
- Fotocopy KTP (1 lembar)
- Fotocopy KK (1 lembar)
- Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah (1 lembar)
- Fotocopy Hasil TT 1 (untuk calon pengantin perempuan)
- Foto berwarna ukuran 3×3 (5 lembar)
- Map (1 lembar)
Pengurusan Nikah
- Surat Pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW setempat
- Fotocopy KTP (1 lembar)
- Fotocopy KK (1 lembar)
- Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah (1 lembar)
- Fotocopy TT 1 (untuk calon pengantin perempuan)
- Foto berwarna ukuran 3×3 (5 lembar)
- Fotocopy Buku Nikah Orang Tua kedua calon pengantin
- Map 1 lembar
Pengurusan Pindah Penduduk
- Surat Pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW setempat
- KTP asli
- Kartu Keluarga (KK) Asli
- Melampirkan SKCK bagi pemohon yang pindah lintas Kota/Kabupaten/Provinsi
- Foto Berwarna 3×4 (4 lembar) untuk Desa
- Foto berwarna 4×6 (5 lembar) untuk SKCK
- Foto berwarna Kepala Keluarga berwarna 3×4 (8 lembar) untuk Dispendukcapil
- Foto berwarna 3×4 bagi anggota keluarga (4 lembar) untuk Dispendukcapil
Surat Keterangan Ahli Waris
- Surat Pengantar dari Ketua RT dan RW setempat
- Fotocopy KTP dan KK almarhum/almarhumah
- Fotocopy KTP ahli waris
- Keterangan kepentingan pengurusan surat keterangan ahli waris
- Meterai Rp10.000,00 (2 lembar)
Pelayanan Digital
Pelayanan administrasi kependudukan bisa secara online menggunakan Sistem Desa Digital (SIDEDI) dengan link berikut ini:
https://forms.gle/7WMRvPjeFUSEdBW86